Berita Lain

Indeks Berita




Jumat, 25/07/2008 16:47 WIB
UU Tipikor Memungkinkan Hukuman Mati Koruptor
M. Rizal Maslan - detikNews

Jakarta - Para koruptor yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat bisa dihukum mati. Apalagi di dalam UU Tipikor dibolehkan bila kondisi bangsa ini mengalami multi krisis seperti ini. ( zal / fay )

Komentar terkini (2 Komentar)
GAYUNG, Pak Gayus, anda sangat terlambat!!!!! Mungkin anda yang lebih tahu duluan dari pada saya yang hanya seorang kecoak nungging tidak punya jabatan terhormat tapi saya mempunyai harga diri yang terhormat sebagai warga negara yang baik. Indonesia negara yang berdasarkan hukum saja belum mampu untuk menumpas korupsi......anda lihat CHINA, negara komunis kok malah mampu mengatasi korupsi bagi pejabat negaranya malah sampai kepada istri dan anak pengaruhnya. Pak Gayus, anda tidak usah menconteklah, coba pikirkan sendiri bagaimana cara mengatasi sesuai dengan pikiran anda sendiri, kalau mencontek pekerjaan paling gampang
Gondrong, Mengapa tiba-tiba semua partai dan politisi berbicara soal pemberantasan KORUPSI oleh KPK dan Pengadilan Tipikor menjelang pemilu 2009? Punya nilai jual yang tinggikah dalam menggaet suara rakyat?
1 

SILAKAN LOGIN MENGGUNAKAN DETIK-ID UNTUK BERKOMENTAR
Daftar DETIK-ID?

Baca juga:

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).

SMS Iklan

kalau anda bingung mau bikin kaos, serahkan pada kami. ahlinya bikin kaos. www.kedai-kaos. com (+62817465491)