Kamis, 29/05/2008 17:09 WIB
Terlibat Tawuran dan Bawa Senjata Tajam, Anak SMP Ditahan
Andi Saputra - detikNews
Jakarta -
Agus (15) kini harus mendekam di sel Polsek Taman Sari. Pelajar SMP 54 ini tertangkap tangan membawa senjata tajam saat tawuran. Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Seto Mulyadi datang menjenguknya.
Pria yang akrab disapa Kak Seto ini tiba di Mapolsek Taman Sari, Jalan Blustru nomor 1, Jakarta Barat, Kamis (29/5/2008) pukul 16.30 WIB.
Agus tampak keluar dari sel khusus anak-anak. Agus yang mengenakan kemeja warna hijau dan celana pendek ini menemui Kak Seto di ruang kerja Kapolsek Taman Sari Kompol Imam Saputra.
Agus yang luka memar di lutut dan tangannya ini mengaku mulai tawuran sejak kelas 2 SMP. Menurut dia, jika tidak ikut tawuran disebut banci oleh teman-temannya.
"Saya kapok tawuran," curhat Agus kepada Kak Seto.
Kak Seto menimpali. "Kalau sudah masuk SMA. Jangan gaul dengan siswa yang nakal-nakal," ujar Kak Seto yang mengenakan batik coklat ini.
Dikatakan Seto, tawuran pelajar dipicu karena permasalahan yang kompleks seperti kurikulum yang padat, tekanan dari orang tua, pergaulan yang tidak seumur, dan nonton tayangan yang tidak mendidik di TV.
"Solusinya, orangtua meski sibuk kerja harus tetap memperhatikan anak-anaknya," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengatakan kasus Agus tetap diproses secara hukum. Agus diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Kalau untuk orang dewasa proses pidana mencapai 20 hari. Sedangkan untuk anak-anak maksimal 10 hari. Tetapi semua mengacu pada UU Perlindungan Anak," ujarnya.
Ratusan pelajar SMP 54 dan SMP 22 tawuran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Rabu 28 Mei 2008. Tawuran sempat memutus arus lalu lintas. Pengendara sepeda motor menjadi korban akibat perang batu. Agus ditangkap karena membawa senjata tajam.
(aan/asy)
Baca juga :
SMS Iklan
dibimbing penulis rubrik perbaikan ponsel m.selular & t.pulsa.dgn materi terdpn & jam praktek terbnyak.sertif ikat.vtiga 02192955593 (+628158071573)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).