Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 23/07/2008 17:15 WIB
FPPP: Hukuman Mati Bagi Koruptor Memang Harus
Muhammad Nur Hayid - detikNews
Jakarta - Wacana hukuman mati bagi koruptor terus mendapatkan dukungan. Setelah Ketua DPR dan KPK, FPPP juga sangat mendukung hukuman mati bagi koruptor.

"Dalam UU, hukuman mati bisa dilakukan. Kami mendukung penuh kalau wacana itu dapat direalisasikan karena akan dapat menjadi efek jera yang nyata," kata Ketua FPPP Lukman Hakim Saefuddin pada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2008).

Menurut anggota Komisi III ini, sebenarnya dalam UU Tipikor juga sudah diatur hukuman mati. Sayangnya, belum begitu tegas mengenai batasan berapa besaran angka korupsi yang harus diberlakukan hukuman mati.

"Dalam UU tipikor kan ada hukuman mati, Saya lupa berapa kriterianya. Yang pasti kalau korupsi dana bencana alam, korupsi di saat krisis dan lain-lain," terangnya.

Dengan hukuman mati, Lukman meyakini praktek korupsi yang telah menjadi budaya di Indonesia akan dapat dikurangi secara drastis. Hukuman mati juga akan mengajarkan pada masyarakat syok terapi dari praktek korupsi yang menghancurkan itu.

"Korupsi itu memang merusak karena akibatnya sampai pada setiap orang. Hukuman mati sangat cocok, karena dapat menghentikan praktek haram itu dan memberikan efek jera secara nyata," pungkas Lukman.(yid/fay)
Komentar terkini (28 Komentar)

Baca juga :

SMS Iklan

kalau anda bingung mau bikin kaos, serahkan pada kami. ahlinya bikin kaos. www.kedai-kaos. com (+62817465491)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).