Berita Lain

Indeks Berita




Jumat, 25/07/2008 19:07 WIB
Dephub Bekukan AOC Riau Airlines
Nograhany Widhi K - detikNews

Jakarta - Ditjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Ditjen Hubud) Dephub membekukan air operator certificate (AOC) Riau Airlines. Kisruh yang terjadi antara manajemen operasional dan chief pilot sebagai biangnya.

Pembekuan itu diungkapkan Kepala Komunikasi Publik Bambang S Ervan di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2008). Surat pembekuan perusahaan milik Pemda Riau tersebut keluar Kamis 24 Juli 2008.

”Tetapi pembekuannya efektif 3x24 jam sejak kebijakan dikeluarkan. Berarti mulai Minggu 27 Juli besok, pesawat-pesawat mereka tidak boleh beroperasi selama tiga bulan ke depan,” ujar Bambang.

Kebijakan ini diambil, imbuh Bambang, karena kisruh antara manajemen dan key person itu bisa membahayakan keselamatan penerbangan.

Sementara Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budhi M Suyitno menambahkan Riau Airlines diberi waktu 3 bulan untuk memperbaiki diri.

"Riau Airlines tidak boleh beroperasi selama tiga bulan sampai memperbaiki diri dulu agar faktor keselamatannya memenuhi syarat,” tegas Budhi.

Riau Airlines saat ini berada dalam kategori III daftar keselamatan penerbangan Ditjen Perhubungan Udara berada dalam kategori III. Sanksi terhadap maskapai di kategori tersebut adalah pelarangan operasi karena dianggap tidak memenuhi standar keselamatan.

Bila usaha mereka tidak signifikan, imbuh Budhi maka pemerintah dengan tegas akan mencabut izin AOC-nya.(nwk/nwk)
Komentar terkini (7 Komentar)

Baca juga :

SMS Iklan

dibimbing penulis rubrik perbaikan ponsel m.selular & t.pulsa.dgn materi terdpn & jam praktek terbnyak.sertif ikat.vtiga 02192955593 (+628158071573)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).