Jumat, 21/11/2008 11:03 WIB
Sarang Narkoba Digerebek
3 WNA Hong Kong Ditangkap & 50 Kg Shabu Disita
Ari Saputra - detikNews
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -
Sebanyak 6 orang ditangkap dalam aksi penggerebekan polisi terhadap sarang narkoba. Dari 6 orang itu, 3 orang di antaranya adalah warga negara Hong Kong. Polisi juga menyita 50 kg shabu-shabu.
Penggerebekan sarang shabu-shabu tersebut berlangsung di Perumahan Taman Ratu Blok E 1 No 6 A, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (21/11/2008).
Ditemukan 20 kg shabu-shabu siap edar dan 30 kg bahan baku shabu-shabu serta sejumlah alat untuk mengolah menjadi shabu-shabu. Barang bukti ditemukan di lantai 2 rumah tersebut.
6 Tersangka ditangkap saat sedang meracik shabu-shabu. Mereka adalah 3 warga Hong Kong dan 3 warga Indonesia.
Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri masih terus mengidentifikasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP. Puluhan tetangga juga masih mengerubuti rumah 2 lantai dan berpagar coklat itu. Beberapa warga tidak menduga rumah kontrakan tersebut menjadi pabrik pembuatan bahan haram.
"Ini ketiga kalinya. Sebelumnya di sini ada pabrik ekstasi. Padahal sudah saya minta untuk menyerahkan identitas kalau ada pengontrak," kata Ketua RT 12/13, Didy.
(nik/iy)
Baca juga :
SMS Iklan
kalau anda bingung mau bikin kaos, serahkan pada kami. ahlinya bikin kaos. www.kedai-kaos. com (+62817465491)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).